Ini Alasan Pemerintah Naikan PPN Jadi 12 Persen

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi. PPN 12 % yang Berlaku 1 Januari 2025 (freepik)
Ilustrasi. PPN 12 % yang Berlaku 1 Januari 2025 (freepik)

Alasan berikutnya adalah agar Indonesia tidak ketergantungan kepada utang luar negeri untuk menutupi defisit anggara.

Dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang.

Upaya ini, akan membantu menurunkan beban pembayaran utang, dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.

- Penyesuaian dengan Standar Internasional.

Alasan selanjutnya adalah penyesuaian standar internasional. Saat ini, tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen masih tergolong rendah, dibandingkan dengan negara maju lainnya.

Kementerian Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) memiliki tarif PPN sebesar 15 persen.

Demikianlah beberapa alasan kenapa pemerintah akan menaikan PPN menjadi 12 persen.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X