Pasangan calon kepala daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
MA mengubah pasal itu menjadi.
Pasangan calon kepala daerah paling tidak berusia paling rendah 30 tahun, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.