KPU RI Akan Akomodir Putusan MK Nomor 70 Soal Undang-undang Pilkada

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:00 WIB
KPU RI Akan Akomodir Putusan MK Nomor 70 (UMSU)
KPU RI Akan Akomodir Putusan MK Nomor 70 (UMSU)

Pasangan calon kepala daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

MA mengubah pasal itu menjadi.

Pasangan calon kepala daerah paling tidak berusia paling rendah 30 tahun, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X