JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pihak KPU RI, akan segera mengakomodir keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal Undang-undang Pilkada.
Dimana, KPU RI ini akan memastikan bahwa, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon.
Hal ini sesuai yang dikatakan oleh ketua KPU RI yakni Mochammad Afifuddin, di kantor KPU RI, pada hari Jum'at 23 Agustus 2024.
Ia juga mengungkapan, KPU akan segera mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, soal syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK Nomor 70.
"KPU juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut," kata Afifudin.
Yang mana nantinya, KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada jajaran di KPU tingkat provinsi, hingga kabupaten atau kota.
"Kita memastikan, bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," ucapnya.
Sebagai informasi, bahwa akhir-akhir ini, aturan batas usia calon kepala daerah, sedang menjadi polemik.
Polemik ini terjadi setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Mahkamah Konstitusi (MA), mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata Pantai di Jawa Timur, Eksotis dan Memukau
Inilah pasal PKPU sebelum diubah oleh MA.