news

MK Menilai Rapat Baleg DPR RI Adalah Pembangkangan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:10 WIB
MKMK Menilai Rapat Baleg DPR RI Adalah Pembangkangan Konstitusi

Baca Juga: Daebak! Drama Korea Serendipity's Embrace Puncaki Rakuten Viki Chart di 125 Negara

Kemudian, MK juga telah memutuskan bahwa, syarat untuk calon gubernur dan wakil gubernur dengan nilai usia 30 tahun yang terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Tetapi, dalam hal ini Baleg DPR RI malah menyiasati keputusan MK tersebut, dengan perubahan pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada dengan merumuskan batas usia dari calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, yang terhitung sejak pelantikan pasangan calon tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB