Baca Juga: Daebak! Drama Korea Serendipity's Embrace Puncaki Rakuten Viki Chart di 125 Negara
Kemudian, MK juga telah memutuskan bahwa, syarat untuk calon gubernur dan wakil gubernur dengan nilai usia 30 tahun yang terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Tetapi, dalam hal ini Baleg DPR RI malah menyiasati keputusan MK tersebut, dengan perubahan pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada dengan merumuskan batas usia dari calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, yang terhitung sejak pelantikan pasangan calon tersebut.