JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menilai bahwa rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bentuk pembangkangan konstitusi.
Menurut MKMK, Baleg DPR RI secara telanjang telah melakukan pembangkangan konstitusi.
Hal itu dinilai karena telah mengabaikan keputusan MK, hal ini sesuai yang dikatakan oleh ketua MKMK I Dewa Gede Polguna, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
"Pembangkangan secara telanjang terhadap konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang oleh konstitusi ditugasi untuk mengawal UUD 1945," ujar Palguna.
Ia menambahkan juga, pembangkangan terhadap konstitusi ini dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR.
"MK saat ini tidak memiliki wewenang apapun dengan yang terjadi di DPR RI," tutur Palaguna.
Sehingga, ia menyerahkan kepada elemen masyarakat dan kalangan sosial, untuk melihat apa yang tengah terjadi saat ini.
Ia bahkan menyebut, MK adalah pengadilan yang baru bisa bertindak ketika ada pemohon.
Baca Juga: Lee Jin Wook Menjadi Pembaca Berita Andalan dalam Drama Terbaru, Dear Hyeri
Hari ini, Baleg DPR RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baleg mempercepat pembahasannya, setelah putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Pada putusan tersebut, MK sudah menurunkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah, yang awalnya harus didukung dengan minimal 20 persen dari partai politik pemilik kursi DPRD.
Namun, berubah menjadi dukungan partai politik yang memiliki suara sah dengan perolehan suara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, dan disesuaikan dengan jumlah dari penduduk yang ada di provinsi, kabupaten, atau kota.