JAKARTA, Klikaktual.com - Permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina di Cirebon dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim menyebut penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin pun mengapresiasi Hakim Pengadilan Bandung, Eman Sulaiman yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka
Ia menyebutkan putusan ini bukan hanya bermakna bagi termohon ataupun pemohon. Tetapi juga Indonesia.
Mengingat kasus ini menjadi sorotan nasional.
"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
Ia menyebutkan, kliennya, Pegi Setiawan mulai bebas hari ini, Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sebut Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah
Sebelumnya PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.