PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 16:47 WIB
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan (dok. PN Bandung / X / @creepylogy_)
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan (dok. PN Bandung / X / @creepylogy_)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini sebelumnya ditangkap petugas kepolisian di Bandung.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan, maka ia dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka Polda Jabar.

Baca Juga: Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sebut Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman menyebutkan, penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Disebutkan jika Polda Jabar tidak menaati prosedur hukum dalam proses penyidikan Pembunuhan Vina di Cirebon dalam pencairan DPO.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X