Praperadilan Dikabulkan, Hakim Sebut Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 16:42 WIB
Pegi Setiawan dan Kuasa Hukumnya Gugat Polda Jabar
Pegi Setiawan dan Kuasa Hukumnya Gugat Polda Jabar

JAKARTA, Klikaktual.com - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan bisa bernafas lega.

Ini setelah Hakim mengabulkan tuntutan praperadilannya.

Dalam pembacaan putusan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim menyatakan penahanan Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina tidak sah.

Mendengar putusan hakim, orang tua Pegi Setiawan yang hadir langsung sujud syukur.

Baca Juga: Miss Night and Day Kembali Mencetak Rekor Rating Terbaik, The Auditors Raih Kenaikan Rating

Kuasa Hukum, Marwan Iswandi menyebutkan pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan putusan hakim.

Dengan dikeluarkannya keputusan praperadilan ini, kasus Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada proses berikutnya. Pegi Setiawan pun akan segera menghidup Udara bebas.

Untuk diketahui Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap petugas kepolisian atas dugaan pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan ditangkap di Bandung dan dikaitkan dengan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Namun banyak yang menyangsikan penangkapan Pegi Setiawan. Mengingat penangkapan Pegi Setiawan dinilai mencurigakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X