news

Kasus Vina Cirebon di Mata Kriminolog Universitas Budi Luhur

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:16 WIB
Gambar ilustrasi kasus Vina Cirebon (pixabay / Cleker_Free_Vector_Images)

Meski demikian, proses ini dinilai semakin janggal oleh publik dan dianggap mengecewakan.

Hal ini disebabkan oleh keputusan Polda Jabar bersama Polres Cirebon yang menghilangkan dua dari tiga nama DPO yang masih buron.

Nama buronan yang dihilangkan adalah Andi dan Dani, sedangkan Pegi alias Perong telah diamankan.

Meski demikian, penangkapan Pegi juga menimbulkan beragam spekulasi muncul dalam benak masyarakat maupun tokoh publik yang mengawal kasus ini.

Mengapa dua nama buronan dikatakan fiktif, sedangkan Pegi dilarang untuk berbicara pada saat konferensi pers Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Reaksi Netizen Soal Bank Kecil Buatan Muhammadiyah Bermodal Rp15 Triliun Usai Di-PHP BSI

Apakah memang ada bukti yang kuat atas keputusan tersebut? Bagaimana dengan teriakan Pegi yang merasa difitnah oleh Polri?

Lalu jika memang Pegi adalah benar pelaku yang buron, mengapa lima terpidana lainnya mengatakan bukan Pegi sebagai pelakunya?

Berbagai kejanggalan ini lah yang menyebabkan Keluarga Vina maupun publik memiliki persepsi bahwa kasus Vina Cirebon semakin janggal dan mungkin saja melibatkan pejabat pemerintah tertentu.

Bila menganalisa dasar forensik dari sudut kajian kriminologi Forensik, buku berjudul Forensic Criminology yang ditulis oleh Petherick, Turvey, & Ferguson (2010) bisa menjadi pegangan.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Asuransi Mobil Premi Murah? Ketahui Dulu Hal-hal Ini

Pada buku tersebut, dijabarkan dua klaster analisis yaitu: (1) nomothetic examination dan (2) idiographic examination.

"Poin pertama lebih berfokus pada analisis makro dimana investigasi dan pengetesan yang dilakukan berfokus pada sistem, proses, pengelompokan pola, dan karakteristik lainnya yang sejenis. Oleh karena itu, poin ini lebih sering dikaitkan dengan tes dan eksperimen biologis melalui laboratorium," jelas Arsenius yang merupakan Kriminolog dari Universitas Budi Luhur.

"Sedangkan poin kedua, lebih berfokus pada analisis mikro dimana investigasi dan pengetesan yang dilakukan berfokus pada tes secara individual yang terlibat dalam kasus, menemukan keunikan tertentu dari mereka, dan pendalaman secara interpersonal," jelasnya.

Oleh karena itu, poin ini lebih sering dikaitkan dengan interpretasi sosial dari penyidik terhadap manusia lain yang terlibat dalam suatu kasus, baik itu terduga, saksi mata, tersangka, keluarga korban maupun pelaku, dan lain sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB