Kasus Vina Cirebon di Mata Kriminolog Universitas Budi Luhur

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 13:16 WIB
Gambar ilustrasi kasus Vina Cirebon  (pixabay / Cleker_Free_Vector_Images)
Gambar ilustrasi kasus Vina Cirebon (pixabay / Cleker_Free_Vector_Images)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Jagat maya, saat ini sedang dihebohkan oleh kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eky serta Vina, atau yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon, yang terjadi tahun 2016 silam.

Adapun hal ini dapat terjadi karena kemunculan film horor Indonesia yang disutradarai oleh Anggy Umbara, dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Sama seperti industri kreatif lainnya, gimmick berupa cerita yang diangkat dari kisah nyata, merupakan salah satu trik yang paling sering digunakan untuk memperoleh perhatian audiens yang lebih banyak.

Baca Juga: BSI Dinilai Kecolongan Setelah Muhammadiyah Tarik Dananya, Refly Harun: Ini Menyangkut Kinerja Pimpinan Cabang

Meski hal tersebut terbukti efektif meningkatkan engagement publik pada masa penayangan, tidak dapat dipungkiri bahwa trik ini terkadang dapat menjadi bumerang bagi kreatornya.

Melansir dari beberapa artikel dan pemberitaan, film ini menuai beragam respon dari masyarakat.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) bahkan sampai mengadukan film tersebut ke Bareskrim Polri, karena proses hukum masih berjalan dan dianggap telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurut Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global, Universitas Budi Luhur, Arsenius Wisnu Aji Patria Perkasa, argumen ini berkebalikan dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Putusan PN CIREBON Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN tanggal 10 Oktober 2016, yang menjatuhkan hukuman bagi delapan terdakwa.

Permasalahannya adalah, kasus ini seharusnya melibatkan sebelas orang pelaku kejahatan.

Dengan kata lain, masih ada tiga orang tersangka lain yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Profil dan Biodata Juliette Angela, Jebolan Indonesia Idol yang Diduga Selingkuh dengan Anji

Tiga orang tersangka tersebut, yaitu masih belum ditemukan setelah delapan tahun berselang.

Film Vina: Sebelum 7 Hari akhirnya kembali mengingatkan publik tentang kasus Vina Cirebon yang masih belum selesai.

Publik dan keluarga Vina akhirnya menuntut Polri untuk menuntaskan tiga orang tersangka yang masih buron tersebut, sehingga kasus ini diproses kembali oleh Polres Cirebon, Polda Jawa Barat, dan Bareskrim Polri pada tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X