Kasus Vina Cirebon di Mata Kriminolog Universitas Budi Luhur

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 13:16 WIB
Gambar ilustrasi kasus Vina Cirebon  (pixabay / Cleker_Free_Vector_Images)
Gambar ilustrasi kasus Vina Cirebon (pixabay / Cleker_Free_Vector_Images)

Dua klaster analisis ini, lanjut jebolan Universitas Indonesia tersebut, seharusnya digunakan secara bersamaan.

Akan tetapi, nomothetic terkadang memiliki kendala kerusakan dan/atau hilangnya barang bukti biologis. Sedangkan keterbatasan ideographic adalah daya nalar, ketidakjujuran, dan bahkan hilangnya kontak.

Baca Juga: Nonton Dama Korea My Sweet Mobster Episode 4 Sub Indo Malam Ini, ada Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoilernya juga

"Berkaca dari hal tersebut, proses hukum kasus Vina Cirebon tentu akan mengalami hambatan yang sangat besar jika menggunakan analisis nomothetic," lugasnya.

Jeda waktu delapan tahun sudah pasti merusak seluruh bukti biologis yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Terlebih lagi giat prarekonstruksi pembunuhan yang digelar oleh Polda Jawa Barat bersama Polres Cirebon di enam titik TKP pada 29 Mei 2024.

Tidak mungkin bukti fisik seperti darah, tubuh korban, atau barang bukti lainnya yang dapat dikumpulkan di lokasi-lokasi tersebut.

Anehnya, polisi membuat gambar lingkaran merah atau putih seolah-olah itu adalah korban dan/atau letak barang bukti lainnya.

Gelar prarekonstruksi menjadi dipertanyakan manfaatnya dan wajar saja jika muncul opini bahwa giat tersebut adalah gimmick belaka.

Klaster analisis ideographic masih lebih logis untuk dilakukan pada saat ini. Polri dapat melakukan interogasi ataupun wawancara dengan saksi mata lain, keluarga korban, atau yang lainnya.

Bahkan lebih masuk akal jika polisi melakukan wawancara dengan sahabat Vina, yang dikatakan kesurupan arwah almarhum di media lain.

Baca Juga: Andrea Belotti Semakin Dekat ke Como 1907

Analisis ini lebih mudah dilakukan oleh polisi namun kenyataannya tidak dilakukan secara maksimal.

Argumen ini terbukti melalui kesaksian lima dari delapan terpidana yang mengatakan bahwa Pegi bukan pelakunya.

Tidak ada pengakuan dari Pegi bahwa, dia melakukan tindakan pembunuhan, dan bahkan katanya Pegi tidak mengenal Vina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X