CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, penangkapan Pegi Setiawan yang diduga sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, dibumbui oleh sejumlah kejanggalan yang akhirnya memicu pertanyaan publik.
Karena menurut kuasa hukum Pegi yakni Sugianti Iriani, penangkapan yang dilakukan pada 27 Agustus 2016 menimbulkan tanda tanya besar.
Sebab, Pegi Setiawan diklaim berada di Bandung tiga bulan sebelum kejadian, yang bekerja sebagai kuli bangunan bersama ayahnya.
Baca Juga: Saksi Pembunuhan Vina Minta Perlindungan ke LPSK
"Tiga bulan sebelum kejadian, Pegi sudah berada di Bandung," ungkap Sugianti pada hari Kamis, 23 Mei 2024.
Selain itu, jelang dua hari setelah pembunuhan, rumah Pegi di Cirebon sempat digeledah polisi dan dua unit sepeda motor diamankan.
"Pada saat penggeledahan, Pegi sedang berada di Bandung," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses penyelidikan berhenti setelah diketahui Pegi berada di Bandung, dan mengapa baru sekarang delapan tahun kemudian Pegi Setiawan kembali ditangkap.
"Kenapa waktu itu proses tidak dilanjutkan? Mengapa harus menunggu 8 tahun? Apakah karena kasus ini menjadi viral beberapa hari terakhir?" tanya Sugianti penuh keheranan.
Keyakinan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus ini semakin kuat karena pada tahun 2016, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember.
"Pegi mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan," jelas Sugianti.
Lebih aneh lagi, Pegi hanyalah anak dari seorang Asisten Rumah Tangga (ART), dan tidak mungkin berani membunuh Eki anak seorang polisi.
"Di Polda saya tanyakan, kenal tidak dengan Eki? Pegi jawab tidak kenal," ucap Sugianti.