Yang paling janggal adalah, data di daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis kepolisian, usia yang tertera adalah 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 cm dengan alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi sekarang berusia 27 tahun dan tinggal di Kepongpongan.
"Data DPO sangat janggal," tegas Sugianti.
Ia juga menyatakan kekecewaannya karena penggeledahan pada tahun 2016 dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum.
"Saat itu saya sedang mendampingi Pegi di Polda Jabar untuk BAP, dan baru bisa BAP pukul 20.00 WIB meskipun kami sudah ada di sana sejak pukul 09.00 WIB," tutur Sugianti.
Namun sekarang, Pegi Setiawan sekarang juga dituduh terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakan sama dengan terpidana lainnya.
Hingga kini, dua motor yang disita pada tahun 2016 masih berada di kantor polisi dan belum jelas statusnya sebagai barang bukti.
Baca Juga: 8 Tahun Menjadi Buronan, Persembunyian Pegi Perong Digeledah Polisi
Kisah ini menyisakan banyak pertanyaan dan misteri yang belum terpecahkan. Apakah Pegi benar-benar terlibat atau hanya korban kesalahan identifikasi? Publik menunggu kebenaran di balik kasus in.***