Saksi Pembunuhan Vina Minta Perlindungan ke LPSK

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 09:39 WIB
Perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh LPSK. Dukungan emosional dan hukum bagi korban. Kerjasama dengan kepolisian. (LPSK / GoraJuara.com)
Perlindungan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh LPSK. Dukungan emosional dan hukum bagi korban. Kerjasama dengan kepolisian. (LPSK / GoraJuara.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Salah satu saksi pembunuhan Vina di Cirebon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Ia menyebutkan ada saksi fakta kasus tersebut yang meminta perlindungan.

Saksi yang memohon perlindungan ini bukan dari kedua keluarga korban.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Syahrini Unggah Foto Baby Bump Bersama Reino Barack, Menuai Ucapan Selamat dari Para Selebritis

Saat ini LPSK pun masih mempertimbangkan apakah akan menerima pengajuan perlindungan tersebut atau tidak. Pengajuan tersebut masih ditelaah.

Susilaningtias pun enggan membocorkan identitas saksi yang mengajukan permohonan itu. Saat ini LPSK masih terus mendalami permohonan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina.

Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X