Oleh karena itu, IJTI Cirebon Raya dan anggota AJI Kota Bandung di Cirebon menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut;
- Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, Dewan Pers, dan publik.
- Mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan hak berpendapat warga di berbagai platform.
Baca Juga: Marilyn Manson Kini Satu Label dengan Band Metal Macam Sepultura dan Suffocation? Yuk Simak Infonya!
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohammad Luthfi mendukung petisi penolakan sejumlah jurnalis terkait RUU Penyiaran.
Bahkan, ia juga menandatangani petisi penolakan itu dan akan menyampaikan aspirasi jurnalis ke DPR RI.
"Kami mendukung penghapusan pasal yang multitafsir di RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media," ungkapnya.***