Jurnalis di Cirebon, Tolak Revisi RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 19:53 WIB
Jurnalis Cirebon Tolak Revisi RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers
Jurnalis Cirebon Tolak Revisi RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM -  Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Cirebon, menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Karena, RUU tersebut memiliki beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.

Penolakan RUU Penyiaran itu disampaikan perwakilan IJTI Cirebon Raya dan AJI Bandung, dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Cirebon di Kantor DPRD setempat, pada hari Jumat, 17 Mei 2024.

Para jurnalis menyampaikan persoalan di RUU itu.

Baca Juga: Jika Lolos Seleksi CPNS 2024, Ini Benefit dari Pemerintah

Puluhan jurnalis juga menggelar teatrikal dengan menaburkan kembang di atas kumpulan kartu pers tepat di teras Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.

Cara ini menggambarkan ancaman kematian pers dengan adanya RUU Penyiaran.

Ketua IJTI Cirebon Raya Faisal Nurathman mengatakan, sejumlah organisasi pers menaruh perhatian pada RUU yang telah dibahas dalam Badan Legislasi DPR, 27 Maret 2024, itu.

Dalam proses penyusunan, pihaknya menyayangkan draft RUU yang tidak melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Ini Rincian Gaji Pokoknya

“Organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers tidak dilibatkan dalam penyusunan itu,” ucap Faisal.

Tidak dilibatkannya berbagai pihak dalam pembuatan draft itu, terlihat dari banyaknya penolakan terhadap RUU Penyiaran. Mulai dari IJTI, AJI, hingga Dewan Pers.

Pihaknya juga menolak RUU itu karena mengandung beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.

Pasal 50 B Ayat 2 huruf C, misalnya, melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X