“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya itu memegang kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data benar, dibuat secara profesional serta untuk kepentingan publik, maka tidak boleh dilarang,” ujarnya.
Baca Juga: CPNS 2024, Ini Daftar Kementerian yang Resmi Buka Lowongan ASN
Pasal 50 B ayat 2 huruf K yang terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, juga bersifat multitafsir. Pihaknya menilai, pasal ini bisa menjadi alat untuk membungkam jurnalis atau pers.
Sementara itu, anggota AJI di Cirebon Abdullah Fikri Ashari, menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 50 B Ayat 2 C yang melarang penayangan karya investigasi, misalnya, bertentangan dengan PAsal 4 Ayat 2 UU Pers.
Pasal tersebut mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Begitupun dengan Draf RUU Penyiaran Pasal 8 A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Baca Juga: Jelang Tarung Hadapi Jake Paul, Mike Tyson: Saya Masih Gagah untuk Bertarung Kembali
Padahal, itu bertentangan dengan UU Pers Pasal 15 Ayat 2 Huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers.
Pasal itu menyebutkan, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Fikri menambahkan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak kepada komunitas pers, tetapi juga publik. Apalagi, pers merupakan salah satu pilar dalam demokrasi.
“Jika penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dilarang sama saja menghalangi hak publik mendapatkan informasi yang benar dan mendalam,” ujarnya.
Di sisi lainnya, UU Penyiaran juga dapat berdampak pada pengguna media digital, seperti influencer yang kritis.
Baca Juga: Mark NCT Rilis Single Keempatnya, Sudah Bisa Didengar di Spotify dan YouTube Music
Pemerintah atau pihak tertentu bisa saja mengancam warganet yang menyiarkan konten bermuatan kritik dengan dalih mencemarkan nama baik.