Jakarta, Klikaktual.com - Kali ini tak perlu repot-repot pergi ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena sekarang kamu sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal.
Aplikasi Signal merupakan layanan samsat digital digital nasional yang berbasis aplikasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor agar lebih ringkas dan cepat. Kamu akan mendapatkan bukti pajak secara online yang kemudian akan dikirim berupa bentuk elektronik ke alamat pemohon.
Bukti pembayaran ini juga bisa kamu cetak di loket pelayanan Samsat. Aplikasi Signal ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca Juga: 3 Tanaman Hias Ini Dipercaya dapat Mengusir Ular, Apa Saja?
Menurut informasi yang didapat melalui Manual Book Signal, berikut cara melakukan pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi Signal :
1. Unduh Aplikasi Signal
Download / Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
2. Registrasi
Siapkan KTP
Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Orang Kaya yang Dibeberkan Tung Desem Waringin
Masukkan data diri, seperti Nama, NIK, alamat email, nomor ponsel, password, dan Upload foto e-KTP
3. Kelengkapan Data Kendaraan STNK
. Daftar kendaraan milik sendiri:
a. Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
Baca Juga: Kim Joo Hun Bakal Bintangi Drama The Crown Prince Has Disappeared