Tak Perlu Repot ke Kantor Samsat, Berikut Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (GenzDaily/dok: Instagram @ilovelampung)
Ilustrasi Pajak Kendaraan (GenzDaily/dok: Instagram @ilovelampung)

Baca Juga: Nonton My Demon Episode 16 Malam Ini di SBS dan Netflix, Ada Perbedaan Jam Tayang Simak Jadwal dan Spoilernya

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar

- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman

- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

- Kemudian akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, lalu klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Setelah itu akan muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

- Lalu klik "Lanjut"

5. Proses Pengiriman Dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, hal yang perlu dilakukan adalah dengan cara berikut ini:

- Isi data pengiriman

- Pilih jasa pengiriman

- Lalu konfirmasi data

- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran

6. Cara Pembayaran STNK Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X