Tak Perlu Repot ke Kantor Samsat, Berikut Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (GenzDaily/dok: Instagram @ilovelampung)
Ilustrasi Pajak Kendaraan (GenzDaily/dok: Instagram @ilovelampung)


Jakarta, Klikaktual.com - Kali ini tak perlu repot-repot pergi ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena sekarang kamu sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal.

Aplikasi Signal merupakan layanan samsat digital digital nasional yang berbasis aplikasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor agar lebih ringkas dan cepat. Kamu akan mendapatkan bukti pajak secara online yang kemudian akan dikirim berupa bentuk elektronik ke alamat pemohon.

Bukti pembayaran ini juga bisa kamu cetak di loket pelayanan Samsat. Aplikasi Signal ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: 3 Tanaman Hias Ini Dipercaya dapat Mengusir Ular, Apa Saja?

Menurut informasi yang didapat melalui Manual Book Signal, berikut cara melakukan pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi Signal :

1. Unduh Aplikasi Signal

Download / Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store

2. Registrasi

Siapkan KTP

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Orang Kaya yang Dibeberkan Tung Desem Waringin

Masukkan data diri, seperti Nama, NIK, alamat email, nomor ponsel, password, dan Upload foto e-KTP

3. Kelengkapan Data Kendaraan STNK

. Daftar kendaraan milik sendiri:

a. Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

Baca Juga: Kim Joo Hun Bakal Bintangi Drama The Crown Prince Has Disappeared

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X