"Untuk yang anggota Polri inisial SW, saat ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ariek.
Namun, untuk saat ini pihak Polres Cirebon Kota, masih melakukan pendalaman lebih detail lagi mengenai kasus tersebut, yang menimpa warga Kabupaten Cirebon sebagai penjual Bubur Ayam.
Di ketahui juga bahwa, korban merasa telah terkena tipu sebesar Rp.310 juta rupiah, oleh oknum tersebut,
Sementara itu, kuasa hukum dari Wahidin, Eka Surya Atmaja sangat mengapresiasi jajaran Polres Cirebon Kota yang telah mengusut kasus penipuan yang menimpa kliennya ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 19 Juni 2023 : Rintangan dalam Hubungan Semua Hilang
"Saya ucapkan terimakasih kasih kepada Kapolres Cirebon Kota beserta jajarannya, yang telah melakukan tindakan sangat cepat. Sekali lagi saya ucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota menangani perkara ini," kata Eka.***