Korban, di berangkatkan oleh tersangka (Makrus) dari Desa Kalimaro, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, ke temanya yaitu Dede (Tersangka) di Desa Ranca Gong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur untuk belajar bahasa Inggris.
Akhirnya, korban di berangkatkan ke Negara Polandia oleh Dede, namun kemudian transit terlebih dahulu di Negara Turki, dengan alasan agar dapat izin kerja.
Namun pada kenyataannya, korban malah di pekerjakan oleh Dede di Pabrik kardus, pabrik, sepatu dan pabrik masker.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Mojokerto Terbaru dan Paling Hits, Cocok untuk Healing
Namun korban merasa tidak betah dan ingin pulang ke Indonesia, tapi dari pihak perusahaan di Turki tidak di perbolehkan pulang, sehingga jatuh sakit dan meninggal dunia pada hari Rabu 6 April 2022, di Rumah sakit Erdem Hastanesi, kota Istambul Turki.
Kemudian jenazah di pulangkan ke Indonesia pada tanggal 9 April 2022, pihak keluarga pun tidak mendapatkan santunan apapun dari tersangka, akhirnya melaporkan ke Polresta Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.***