CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Syarif, selaku orang tua dari korban, Tubagus Farik Nahril (23) asal Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, menceritakan mengenai awal mula anaknya menjadi korban perdagangan orang atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia menceritakan bahwa, awalnya itu sang anak, Tubagus Farik Nahril (23) baru saja lulus dari SMK, kemudian ia mendaftarkan diri ke LPK Al Amin, guna untuk bisa bekerja ke luar negeri dengan tujuan Negara Korea.
Selama belajar di LPK Al Amien, korban sudah mengikuti dua kali ujian Govemment to Govemment, namun korban selalu mengalami kegagalan terus.
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Bloodhounds Episode 1-8 Full Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia
"Awalnya tuh anak saya keluar SMK masuk ke LPK Al Amien tahun 2018, terus tujuannya Korea, udah persiapan udah apa langsung bulan Maret, terus di tahun 2020 kan Corona, terus berhenti sampai ada satu tahun, terus ada info dari LPK mau di terbangkan ke Ceko," kata Syarif.
Namun, untuk proses pemberangkatannya itu lewat Negara Turki, terus kata Syarif, dari Cirebon akhirnya berangkat ke Cianjur, karena prosesnya lewat situ dan langsung ke bandara, sekitar tahun 2021 bulan September.
"Akhirnya ya sampai ke sana ke Turki, dan kepikiran-kepikiran terus pengen pulang dan juga sakit, karena pekerjaan di sana kadang kerja kadang enggak," ucap Syarif.
Menurutnya, awal anaknya bekerja di Turki adalah di tempat kardus, terus yang kedua yaitu di masker, tapi itu tidak terus menerus kerja, kadang seminggu kerja kadang seminggu tidak bekerja.
Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap Kasus TPPO Hingga Korban Meninggal Dunia
"Jadi yang jelas anak tersebut jadi sakit-sakitan, kepikiran pengen pulang, tidak di pulang- pulangin, gitu" ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa, dirinya telah membayar uang sebesar 73 juta lebih, bahkan ia tidak menerima uang atau tidak menerima gaji kurang lebih hampir delapan bulan, sampai anaknya meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang di dapat dari Polresta Cirebon, bahwa pada saat korban berangkat ke luar Negeri, tidak ada pemeriksaan kesehatan dan tidak melalui proses rekomendasi dari kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon.
Selain itu, korban juga tidak memiliki kartu indentitas tenaga kerja Indonesia, juga tidak melalui proses pelatihan di balai latihan kerja, serta tidak di ikut sertakan ke dalam program asuransi.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KAI Daop 3 Cirebon Perpanjang Periode Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh