Polresta Cirebon Ungkap Kasus TPPO Hingga Korban Meninggal Dunia

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 17:01 WIB
Empat Tersangka TPPO (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com)
Empat Tersangka TPPO (Ulfi Fadhilah / Klikaktual.com)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Jajaran Polresta Cirebon, mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka.

Empat tersangka tersebut dua laki-laki dan dua perempuan, berinisial, B, J, N, dan B, yang semuanya berasal dari Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KAI Daop 3 Cirebon Perpanjang Periode Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus para empat tersangka kasus TPPO tersebut bervariasi, dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.

Bahkan, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.

"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban, dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, pada hari Jumat 9 Juni 2023.

Ia mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut, juga berangkat ke luar negeri secara tidak peresedur, sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Apakah The Good Bad Mother akan Berlanjut ke Season 2? Simak Penjelasannya!

Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.

Selain itu, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria.

Hingga akhirnya, mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya.

Baca Juga: 9 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 1444 H, Cocok untuk Dibagikan di Sosial Media

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X