THR Cair 4 April 2023, THR ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengadakan konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 ASN pada Rabu 29 Maret 2023. (Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengadakan konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 ASN pada Rabu 29 Maret 2023. (Youtube Kemenkeu RI)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pada tahun ini, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah, TNI, Polri, dan juga pensiunan ASN akan dilakukan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara daring pada Rabu (29/3/2023) bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (ASN) di pusat dan daerah.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Paling Bertanggung Jawab, Dapat Diandalkan dan Berkomitmen Kuat

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.

TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan dilakukan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023, yaitu sekitar tanggal 4 April. Pengaturan pencairan THR ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang juga mengatur tentang gaji ke-13.

THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Ciri Pasangan Setia: 7 Tanda bahwa Pasangan Anda Menjaga Hubungan dengan Baik

Sama seperti tahun 2022, THR tahun ini juga ditambahkan dengan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkannya.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Komponen THR tersebut berlaku juga bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Biodata Kelompok Turki Hafiz Indonesia 2023: Nama, Usia, Kota Asal, dan Jumlah Hafalan

Pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X