Waspada! Importir Pakaian Bekas Bisa Kena Pidana 5 Tahun dan Denda Hingga Rp5 Miliar

photo author
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:52 WIB
Importir Pakaian Bekas (pexels.com)
Importir Pakaian Bekas (pexels.com)

Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Nilai denda bagi Importir yang melanggar cukup fantastis. Namun tak banyak yang tahu.

Hal ini diharap dapat menjadi pertimbangan para Importir dalam penggunaan barang yang akan diperjualbelikan dan sejenisnya.

Sementara itu dengan adanya informasi ini setiap masyarakat diharapkan dapat memahami dan menjalankan peraturan Undang-Undang yang telah ditetapkan khususnya di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X