Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Nilai denda bagi Importir yang melanggar cukup fantastis. Namun tak banyak yang tahu.
Hal ini diharap dapat menjadi pertimbangan para Importir dalam penggunaan barang yang akan diperjualbelikan dan sejenisnya.
Sementara itu dengan adanya informasi ini setiap masyarakat diharapkan dapat memahami dan menjalankan peraturan Undang-Undang yang telah ditetapkan khususnya di Indonesia.***