JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Dalam dunia perdagangan terdapat dua istilah yang umum dikenal yaitu Ekspor dan Impor.
Ekspor merupakan proses pengiriman barang dalam negeri ke luar negeri. Sementara Impor barang yang masuk ke negara dari luar negeri.
Hal ini banyak dilakukan masyarakat khususnya para pedagang dan sejenisnya. Juga didukung pemerintah untuk memperbaiki sistem ekonomi negara.
Baca Juga: Inilah Hikmah Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Salah Satunya Bisa Menghilangkan Racun dalam Tubuh
Namun saat munculnya importir atau orang yang membeli barang dari luar negeri jadi topik pembahasan hangat hingga ke pimpinan negara Indonesia, Presiden RI.
Pembelian barang bekas dari luar negeri hingga saat ini banyak terjadi.
Bahkan Presiden Indonesia, Jokowi pernah menyampaikan bahwa semakin banyak orang yang membeli barang bekas dari luar negeri maka produksi barang di negara kita akan berkurang peminatnya.
Hingga akhir Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba dengan jelas mengatakan bahwa Importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Baca Juga: 12 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Paskibraka untuk Latihan Mandiri
Hak tersebut juga telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Adapun bunyi Pasal 47 Ayat (1) yaitu: "Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru".
Pada pasal di atas dengan jelas tertulis "wajib mengimpor barang baru" dan bukannya barang bekas seperti yang banyak terjadi sekarang ini.
Adapun sanksi yang akan ditujukan pada pelanggaran pasal 47 ayat (1) tentang perdagangan juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal (111).
Baca Juga: Makin Seru! Link Baca Lookism Chapter 440 Terbaru