MAKASSAR, KLIKAKTUAL.COM - Seorang oknum polisi di Sulawesi Selatan harus menanggung sanksi atas penggunaan narkoba yang ia lakukan.
Oknum Brigpol Baso Amir telah dengan sah dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Atas tindakannya itu Brigpol Baso Amir Rabu 15 Maret 2023 resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan tersebut dilakukan dalam upacara PTDH yang dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Baca Juga: Kepala KCD Wilayah X Jabar : Sabil Tetap Ada di Dapodik
Karena oknum tidak menghadiri upacara PTDH yang dipimpin langsung Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto di halaman markas Polrestabes Makassar maka pemberhentian oknum tersebut hanya dilakukan lewat foto yang disilang menggunakan spidol merah.
Sebelumnya Baso Amir juga diketahui pernah ditangkap dengan kasus serupa saat bertugas di Bulukumba.
Saat itu pelaku divonis 4 tahun penjara kemudian dimutasi ke Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Sebelum Diberhentikan, Guru SMK di Cirebon yang Kritik Ridwan Kamil Sudah Dapat SP2
Kini pelaku tengah menjalani proses hukuman penjara di lapangan Bulukumba, Sulawesi Selatan sejak 28 Februari lalu.
Adanya peristiwa ini setiap masyarakat khususnya penduduk Indonesia dihimbau agar tidak mendekati barang haram narkoba jenis sabu dan lainnya.
Banyak pengguna narkoba jenis sabu yang mengira mereka hebat usai mengonsumsi barang haram tersebut.
Faktanya, apapun itu terlebih sabu dan narkoba jenis lainnya jika dikonsumsi hanya akan merusak bukan sebaliknya.***