Link Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub Dibuka! Berikut Cara dan Syaratnya

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:24 WIB
Pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub telah dibuka hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, berikut syarat dan cara daftar melalui laman mudikgratis.dephub.go.id
Pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub telah dibuka hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, berikut syarat dan cara daftar melalui laman mudikgratis.dephub.go.id

Baca Juga: Prediksi Bhayangkara FC vs PSIS Semarang, Misi Balas Dendam

7. Kalau sudah lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun kereta yang ditunjuk

8. Motor bisa diserahkan ke stasiun yang dipilih ketika pendaftaran sudah disetujui, maksimal satu hari keberangkatan harus sudah dikirim ke stasiun kemudian motor diambil maksimal satu hari setelah tiba.

9. Saat mengambil motor, bawa bukti pendaftaran dan bukti kirim.

Baca Juga: Link Baca The Dilettante Chapter 24 Bahasa Indonesia, Kehadiran Yuri

Syarat Mendapatkan Fasilitas Mudik Gratis 2023 Kemenhub

Tak semua masyarakat bisa menikmati program mudik gratis dari Kemenhun ini. Terdaoat syarat untuk bisa menikmati fasilitas program Motis Lebaran.

Syarat mudik gratis 2023 Kemenhub yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Bhayangkara FC vs PSIS Semarang di BRI Liga 1: Prediksi, Susunan Pemain Lengkap dengan Head to Head

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
  3. Mempunyai surat izin mengemudi (SIM C)

Baca Juga: Sore Ini, Pertandingan Bhayangkara FC vs PSIS Semarang: Simak Prediksi Skor Lengkap dengan Head to Head

4. Mempunyai surat tanda motor kendaraan (STNK)

5. Besaran motor maksimal yaitu 200 cc

Demikian informasi tata cara daftar dan syarat pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub yang sudah dibuka pada hari ini.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yasmine Muntazah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X