Link Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub Dibuka! Berikut Cara dan Syaratnya

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:24 WIB
Pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub telah dibuka hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, berikut syarat dan cara daftar melalui laman mudikgratis.dephub.go.id
Pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub telah dibuka hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, berikut syarat dan cara daftar melalui laman mudikgratis.dephub.go.id

Jakarta, Klikaktual.com - Link daftar mudik gratis 2023 oleh Kemenhub resmi dibuka hari ini, 1 Maret 2023. Berikut ini tata cara dan syarat daftarnya.

Pendaftaran dan registrasi mudik gratis ini dibuka tanggal 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023.

Dilihat Klikaktual.com melalui laman resminya, mudikgratis.dephub.go.id, saat ini dashboard mudik gratis 2023 sudah bisa dibuka. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sudah bisa melakukan pendaftaran mulai hari ini Rabu (01/03/2023).

Baca Juga: Niat Sholat Tahajud dan Keutamaannya Berdasarkan Pandangan Islam

Cara daftar mudik gratis 2023 Kemenuhb

Berikut ini cara daftar mudik gratis 2023:

1. Masuk ke website resmi Mudik Gratis Dephub dengan alamat website https://mudikgratis.dephub.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 1 Maret 2023: Luangkan Waktu dari Jadwal Sibuk Anda untuk Pasangan Anda

2. Klik program Montis, akan terbuka formulir pendaftaran

3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan:

- Memilih moda transportasi
- Memilih jumlah penumpang
- Memilih kota asal dan tujuan
- Memilih tanggal keberangkatan dan tanggal kembali
- Mengisi kode verifikasi

Baca Juga: Inilah 3 Ciri-ciri Cewek Playgirl, Tenyata Lebih Berbahaya Ketimbang Cowok Playboy

4. Kalau sudah di isi semua, klik 'cari perjalanan'. Akan segera muncul formulir detail pendaftaran.

5. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai KTP, KK, SIM C, STNK, dan besaran motor.

6. Ikuti seluruh proses pendaftaran, lengkapi seluruh pendataan yang diminta oleh sistem sampai selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yasmine Muntazah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X