Di tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System.
Sistem baru itu diharapkan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern, cepat, terintegrasi, dan akurat, sehingga memerlukan edukasi bagi WP.
Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jawa Timur II telah melaksanakan edukasi Coretax di 18 kabupaten/kota melalui 345 kelas dengan 11.660 peserta, serta menyediakan Simulator Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri.
Seluruh upaya ini menjadi wujud komitmen DJP dalam memastikan Wajib Pajak siap beralih ke Coretax.
Kindy menegaskan pentingnya pajak dalam menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84 persen pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9%pada 2026.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik," pungkasnya.
Kanwil DJP Jawa Timur II mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP. Hingga saat ini, tingkat aktivasi baru mencapai 19 persen, dan registrasi kode otorisasi baru 10 persen. Dukungan dan partisipasi aktif Wajib Pajak sangat penting untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan berbasis Coretax ke depan. (*)