Jakarta, Klikaktual.com - Pemprov Jawa Barat memberikan imbauan terkait Pajak Bumi dan Bangunan untuk wali kota dan bupati di berbagai daerah di Jabar.
Pemprov Jabar mengimbau agar para bupati dan Wali Kota menghapus tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lalu juga Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), 1,2,3,4 dan 5, khusus bagi wajib pajak orang pribadi bukan badan.
Imbauan tersebut, disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yang dikirim ke 27 kepala daerah di provinsi tersebut.
Baca Juga: Catatkan 789 Kasus, Dinkes Sebut Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Tahun 2025 Turun
Dalam imbauan itu dijelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan bebas masyarakat.
Kemudian juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dimasa mendatang.
Serta juga, menjadi momentum positif dalam mempererat hubungan diantara pemerintah daerah dan masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber, PBB adalah kewenangan kepala daerah, karena itu Pemprov Jabar mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota, untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.
Baca Juga: Pertahankan Dua Gelar Bergensinya, Itauma Siap Hadapi Ancaman Nyata Dillian Whyte
Sebelumnya, kenaikan PBB yang berkali-kali lipat ramai karena warga di sejumlah daerah memprotesnya.
Protes yang paling besar terjadi di Pati, di mana rakyat kabupaten tersebut melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati.
Aksi itu bahkan berujung DPRD Pati menggunakan hak angket pembentukan tim pansus pemakzulan bupati.
Selain di Pati, protes warga atas kenaikan PBB berlipat-lipat juga terjadi di daerah lain, termasuk Kota Cirebon, Jawa Barat.