- UMK Kota Bekasi tahun 2025, Rp5.690.752, naik dari sebelumnya Rp5.343.430.
Sebagai informasi, bahwa UMK tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha, untuk memberi gaji terhadap karyawannya.
Besaran nilai UMK tersebut, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.***