Besaran UMK di Jabodetabek Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya Pada Tahun 2025

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:38 WIB
Ilustrasi UMK  (cakrawala.ac.id)
Ilustrasi UMK (cakrawala.ac.id)

 

KLIKAKTUAL.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Penetapan kenaikan UMK ini, mengacu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun UMK tahun 2025 di kawasan Jabodetabek ini mayoritas tembus di angka mencapai Rp5 juta.

Meski ada beberapa daerah Jabodetabek yang UMK 2025-nya masih Rp4 jutaan. Untuk diketahui besaran ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025. 

Berikut ini adalah besaran UMK di Jabodetabek, pada tahun 2025 yang mengalami kenaikan.

- UMK DKI Jakarta tahun 2025, Rp5.396.761, naik dari sebelumnya Rp5.067.381

- UMK Kabupaten Bogor tahun 2025, Rp4.877.211, naik dari sebelumnya Rp4.579.541

- UMK Kota Bogor tahun 2025, Rp5.126.897, naik dari sebelumnya Rp4.813.988

- UMK Kota Depok tahun 2025, Rp5.195.720, naik dari sebelumnya Rp4.878.612

- UMK Kabupaten Tangerang tahun 2025, Rp4.901.117, naik dari sebelumnya Rp4.601.988

- UMK Kota Tangerang tahun 2025, Rp5.069.707, naik dari sebelumnya Rp4.760.289

- UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2025, Rp4.974.392, naik dari sebelumnya Rp4.670.791

-UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025, Rp5.558.514, naik dari sebelumnya Rp5.219.263

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X