Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro melalui konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Penetapan ini dibuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang melengkapi kalender libur nasional resmi tahun 2025.
Baca Juga: Beredar Kabar Gerhana Matahari 2 Agustus, Ini Klarifikasi BMKG dan NASA
Tujuan utama pemberian libur tambahan ini adalah agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk ikut serta dalam berbagai lomba dan kegiatan kemerdekaan di lingkungan masing-masing, seperti lomba tradisional, karnaval, dan acara komunitas.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi juga telah mengeluarkan surat edaran tanggal 28 Juli 2025 yang mengimbau semua pihak untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan instansi dan komunitas sepanjang bulan Agustus.
Baca Juga: Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek, Pihak KAI Lakukan Penangan Evakuasi Penumpang
Penetapan hari libur ini dipandang sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada rakyat, sebagai ‘hadiah kemerdekaan’ untuk memperkuat semangat nasionalisme dan kebersamaan masyarakat Indonesia.
Dengan libur tambahan ini, masyarakat didorong lebih aktif ikut partisipasi lewat lomba RT/RW, karnaval budaya, hingga kampanye kreativitas lokal dalam semarak kemerdekaan.
Baca Juga: Kategori Honorer ini Akan Diprioritaskan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Jabatan Apa Saja?
Secara umum, keputusan ini dipandang positif oleh masyarakat dan komunitas lokal sebagai pertanda pentingnya kebersamaan dan kreativitas dalam bingkai perayaan nasional. Banyak pihak menyambut baik libur tambahan ini untuk menghidupkan kembali tradisi kebersamaan antar-warga. (Mochamad Haris Sundapa)