Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah telah mengumumkan skema baru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini tentunya adalah kepedulian pemerintah terhadap nasib para tenanga honorer yang ada di Indonesia.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri, sudah pernah tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Penyebab Fenomena Rojali dan Rohana Menurut Psikolog
Pihak Kementerian PANRB juga, sudah membahas skema baru, terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu, melalui sosialisasi yang digelar pada tanggal 29 Juli 2025 melalui daring.
Dalam pembahasan tersebut, ada beberapa katagori honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024 (baik jalur PPPK maupun CPNS) namun gagal lolos atau tidak mendapat formasi.
Baca Juga: Rojali dan Rohana Jadi Istilah Baru Soal Daya Beli Masyarakat Indonesia, Apa Itu?
- Honorer yang tidak masuk dalam database BKN, tetapi tercatat mengikuti seleksi PPPK 2024 dan memiliki pengalaman kerja nyata di instansi pemerintah.
Untuk diketahaui langkah ini menjadi solusi cerdas untuk mengatasi persoalan tenaga honorer, yang masih menggantung tanpa kejelasan status kerja.
Sementara itu, inilah beberapa jabatan yang diusulkan agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
1. Guru.
2. Tenaga Kesehatan.
3. Tenaga Teknis, meliputi.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Itulah beberapa jabatan yang diusulkan agar diangakat menjadi PPPK.***