Untuk pelaporannya dapat dilakukan lewat telepon resmi, surat permohonan, atau lewat aplikasi Andal by Taspen.
Agar akurat, biasanya nanti akan diminta data diri pribadi pensiunan yang berupa KTP, KARIP, SK Pensiun, ataupun bukti medis bila memang diperlukan.
Baca Juga: Wakil W ali Kota Cirebon Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Warga Prasejahtera
Untuk lebih jelasnya, prosedur ini juga bisa ditanyakan langsung lewat petugas Kantor Pos, atau melalui sosial media resminya yang memiliki centang biru.
Kantor Pos tidak akan meminta transferan atau bayaran dalam bentuk apapun dalam merealisasikan layanannya.
Sehingga, bila memang terjadi hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa ada indikasi penipuan.***