Jakarta, Klikaktual.com - Bagi kalian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kriteria di bawah ini, gajinya akan langsung diatar ke rumah oleh petugas.
Saat ini pemerintah sudah siap membayarkan gaji pensiunan PNS dengan tiga kriteria ini lewat layanan antar ke rumah masing-masing mulai tanggal 1 Agustus 2025 melalui Kantor Pos Indonesia.
Untuk diketahui, Kebijakan antar gaji pensiunan PNS langsung ke rumah dengan tiga kriteria ini mulai berlaku seiring dengan diterapkannya aturan pemindahan gaji Pensiunan PNS ke Kantor Pos sejak 1 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun, Indonesia Berduka
Layanan antar gaji ke rumah ini merupakan opsi terakhir yang diperuntukkan bagi Pensiunan PNS dengan kriteria khusus.
Pasalnya, Kantor Pos sendiri sudah menyediakan tiga pilihan pengambilan gaji bagi para pensiunan.
Di antaranya, bisa diambil langsung ke Kantor Pos, lewat Indomaret, ataupun lewat ATM tanpa kartu.
Baca Juga: Roadshow KPK, Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kabupaten Cirebon
Berikut tiga kriteria pensiunan yang akan menerima gaji lewat layanan antar langsung ke rumah oleh petugas.
a). Pensiunan PNS yang sakit,
b). Pensiunan PNS yang lanjut usia, dan/atau
c). Pensiunan PNS dengan kondisi disabilitas.
Sebelum menerima layanan ini, perlu diperhatikan pula syarat penting agar gaji bisa langsung diantar ke rumah.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata paling di Bandung Ini Paling Top, Pemandangan Alamya Memanjakan Mata Banget
Di antaranya, harus melalukan laporan terlebih dahulu kepada petugas Kantor Pos mengenai kondisi Pensiunan PNS.