Untuk menjaga akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat, serta 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.
Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Honorarium pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan hanya bisa diberikan apabila koperasi menghasilkan keuntungan.
Begitu pula dengan besaran iuran wajib dan iuran pokok anggota, yang akan dirumuskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
"Pemilik koperasi adalah anggota, jadi keputusan penting termasuk penggajian, iuran, dan arah kebijakan semua ditentukan melalui rapat anggota," jelas Dadang.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi menilai, pembentukan koperasi desa merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ketahanan pangan, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Program ini adalah amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang dijalankan secara nasional dan menjadi bagian dari visi pembangunan ekonomi berbasis kemandirian," ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Cirebon, yang menempati posisi kedua di Provinsi Jawa Barat dalam hal percepatan legalisasi koperasi.
Hal ini, menunjukkan kekompakan dan sinergi antarlembaga, termasuk kontribusi Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Cirebon.
Hafidz berharap, legalitas yang diberikan menjadi landasan awal sinergi berkelanjutan antara koperasi, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor BUMN dalam mendorong pengembangan usaha koperasi secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait petunjuk teknis lanjutan, terutama pada tahap pengembangan usaha koperasi.
"Kami yakin, dengan sinergi yang solid dan peran aktif seluruh stakeholder, koperasi desa di Kabupaten Cirebon akan tumbuh menjadi pilar ekonomi rakyat yang kokoh," kata Hafidz.***