Tuntas Bentuk 424 Koperasi Merah Putih, Pemkab Cirebon Serahkan SK Pengesahan

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 12:31 WIB
Penyerahan akta  pengesahan koperasi merah putih di Kabupaten Cirebon
Penyerahan akta pengesahan koperasi merah putih di Kabupaten Cirebon


Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Dinas Koperasi dan UKM, menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan, Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.

Penyerahan legalitas tersebut, dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, pada Kamis hari, 3 Juli 2025.

Penyerahah tersebut, dihadiri jajaran perwakilan Bank Himbara, unsur pemerintah daerah, dan para ketua koperasi desa penerima.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih telah sesuai target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga: Oscar De La Hoya Lihat Floyd Schofield Sebagai Bintang Tinju Masa Depan

"Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung," katanya.

Ia menjelaskan, akta dan SK Koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2025.

Penyerahan legalitas ini, menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.

Baca Juga: Menpora Dito Yakin Sumatera Barat Berpotensi Besar Jadi Pusat Budaya Pencak Silat

Dadang menekankan, banyak simpang siur terkait informasi pendanaan koperasi yang disebut-sebut hingga Rp3-5 miliar per unit.

Ia menegaskan, dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah peluncuran nasional pada 19 Juli mendatang.

"Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden, dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah," ujar Dadang.

Koperasi, wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun. Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana.

Baca Juga: Musik yang Menyentuh Jiwa, Suga BTS Donasikan Rp59 Miliar untuk Pusat Terapi Autisme

"Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X