- Memberikan materi pengajaran sesuai dengan materi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disepakati seniman, kepala sekolah, BPK wilayah setempat dan dinas.
- Memberikan pembelajaran sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
- Dalam memberikan pembelajaran, seniman didampingi guru pendamping yang ditunjuk sekolah.
- Mengevaluasi proses pembelajaran yang diterima siswa pada akhir sesi pembelajaran.
- Membuat laporan proses pembelajaran serta pameran atau pementasan karya hasil siswa beserta dokumentasinya.
- Seniman dapat ditugaskan untuk melatih siswa yang mengikuti festival seni.
3. Kriteria Seniman Yang Bisa Daftar.
- Seniman adalah warga Indonesia yang berasal dari daerah setempat atau seniman yang bekerja dan berkesenian di wilayah pelaksanaan tersebut.
- Mempunyai visi dalam pelestarian budaya Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bukan guru honorer.
- Penerima Penghargaan Anugerah
Kebudayaan Indonesia dari Kementerian Kebudayaan akan diprioritaskan.
- Diutamakan memiliki sertifikasi profesi yang diterbitkan lembaga sertifikasi profesi yang diakui BNSP.
- Memiliki minimal satu kompetensi di bidang tari, musik, seni suara, teater, seni rupa, seni media, sastra serta memiliki pengetahuan tentang Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
- Menjunjung tinggi nilai dan norma setempat.
- Mampu membuat materi pembelajaran dan mempraktikannya.
- Dapat berkomunikasi dengan baik.