Gerakan Seniman Masuk Sekolah dari Kemenbud, Ngajar Siswa Dapat Insentif, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:57 WIB
Ilustrasi seniman  (Foto: kemenparekraf )
Ilustrasi seniman (Foto: kemenparekraf )


Jakarta, Klikaktual.com - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI mengadakan program gerakan seniman masuk sekolah pada tahun 2025.

Bagi kalian yang berprofesi sebagai seniman, bisa mendaftarkan diri di gerakan seniman masuk sekolah pada tanggal 21-27 Mei 2025.

Gerakan seniman masuk sekolah pada tahun 2025 yang diinisiasi oleh Kemenbud ini dengan tujuan untuk memberikan pelajaran kesenian disekolah.

Baca Juga: Kunjungi Kecamatan Greged, Wakil Bupati Cirebon Bahas Isu Strategis dengan Kuwu

Nantinya, seniman akan mengajar para siswa selama empat bulan, yang bisa dilakukan secara daring maupun offline.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemenbud RI, pada tahun 2025 ini akan merekrut sebanyak 126 seniman di 126 sekolah, dengan 126 guru pendamping dan 1890 siswa yang menjadi target sasaran.

Berikut ini rincian dari mulai jenis materi yang bisa diajarkan, tugas seniman, kriteria, keuntungan hingga cara daftar gerakan seniman masuk sekolah.

Baca Juga: HUT IGTKI-PGRI, Pemkab Cirebon Apresiasi Peran Guru TK

1. Jenis Materi Yang Bisa Diajarkan.

- Seni pertunjukkan, seni musik/seni suara. - seni tari dan seni teater.

- Seni rupa, desain dan kriya.

- Seni media, film, animasi dan fotografi.

- Seni sastra Indonesia seperti pantun puisi, macapat atau nilai budaya dan objek pemajuan kebudayaan lain.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Pemkot dalam Evaluasi Kota Layak Anak 2025

2. Tugas Seniman Selama Mengajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X