Antara lain, melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
Ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks, dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.
"Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kombes Sumarni, seraya mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497.