Jakarta, Klikaktual.com - Kasus perceraian di Kabupaten Cirebon pada tahun 2024 mengalami kenaikan, dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, kasus perceraian di Kabupaten Cirebon sebanyak 6.981 kasus. Mayoritas istri yang mengajukan cerai.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Cirebon tahun 2025, sepanjang tahun 2024, sebanyak 5.143 di antaranya merupakan cerai gugat.
Kemudian sebanyak 1.838 adalah cerai talak atau suami yang mengajukan cerai terhadap istrinya.
Baca Juga: Wabup Cirebon Serahkan Santunan untuk PMI Bermasalah
Jika dibandingkan tahun 2023, angka perceraian di Kabupaten Cirebon sebanyak 6.636 kasus.
Dimana sebanyak 1.833 cerai talak, dan 4.803 cerai gugat. Jika dibandingkan dengan data tahun 2023, angka perceraian di Kabupaten Cirebon meningkat.
Adapun penyebab perceraian dikarenakan masalah ekonomi sebanyak 5.044 kasus. Lalu juga diakibatkan perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1.671 kasus.
Dikutip dari keterangan yang sama, kasus perceraian di Kabupaten Cirebon ini tertinggi terjadi di Kecamatan Susukan, yakni 342 kasus dalam setahun.
Baca Juga: Soal Jalan Rusak di Cirebon Timur, Dedi Mulyadi sebut Jalan di Jabar Tuntas Diperbaiki Tahun 2027
Rinciannya, 86 cerai talak, dan 256 cerai gugat. Sedangkan, kasus perceraian terendah di Kecamatan Karangwareng, yakni 73 kasus dalam setahun.
Menurut Humas Pengadilan Agama Sumber Abdul Aziz, dirinya telah menerapkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, soal perkara perceraian dapat dikabulkan, apabila terbukti suami dan istri berselisih, dan bertengkar terus-menerus.
Atau juga telah berpisah tempat tinggal selama minimal enam bulan, tetapi angka perceraian di Kabupaten Cirebon tetap mengalami kenaikan.
"Itu sudah kita terapkan, kecuali bagi yang KDRT, kalau misalkan terjadi KDRT, bahkan berulang-ulang itu tidak usah menunggu sampai 6 bulan," kata Abdul Aziz, pada hari Jum'at, 9 Mei 2025.