Kemensos Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih, Jutaan KPM Akan Jadi Anggota

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 13:40 WIB
Mensos Gus Ipul (kemensos.go.id)
Mensos Gus Ipul (kemensos.go.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Kementerian Sosial (Kemensos), siap mendukung penuh program pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

Kemensos akan mengerahkan jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai anggota serta menyuplai produk hasil usaha.

Kesiapan ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), saat menghadiri rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, untuk membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pada hari Kamis, 10 April 2025.

Menurut Gus Ipul, Dalam Inpres Nomor 9 ada dua penugasan. Pertama mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Penerima Manfaat untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: 12 Raperda Masuk Propemperda DPRD Kota Cirebon, Apa Saja?

Kedua, mendorong mereka yang memiliki usaha untuk nanti bisa dijual di koperasi.

"Kami anggap ini sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, jadi sangat strategis Koperasi Merah Putih," ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan, saat ini terdapat 18 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta Penerima Manfaat Program Sembako.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta DKUKMPP Segera Perbarui Data Para Pelaku UMKM

Bila digabungkan, terdapat sekitar 20 juta KPM, karena sebagian menerima kedua program tersebut secara bersamaan.

Jumlah ini menjadi potensi besar untuk digerakkan bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih.

Selain sebagai anggota, Kemensos juga menyiapkan KPM graduasi yang potensial sebagai penyedia produk di koperasi.

Tercatat klaster usaha KPM graduasi tahun 2024 meliputi 1.686 KPM di bidang jasa dan perdagangan, 315 di bidang kerajinan dan menjahit, 1.602 di bidang makanan dan minuman, 284 di bidang pertanian, serta 214 di bidang peternakan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap 3 Pemeran Utama Drama Korea Heavenlt Ever After, Segera Tayang di JTBC dan Netflix

"Produk dari KPM akan bisa dijual di koperasi-koperasi Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025," ujar Gus Ipul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X