9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Hampir Rp200 Triliun

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 22:34 WIB
Ilustrasi Pertamina (Instagram/pertaminapatraniaga)
Ilustrasi Pertamina (Instagram/pertaminapatraniaga)

Menurut Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sekitar Rp 193,7 triliun.

"Kerugian itu terdiri dari beberapa komponen, di antaranya ekspor minyak mentah, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang merugikan negara Rp11,7 Triliun," ujar Abdul Qohar, dikutip dari antara, pada hari Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2025, Doa Ini Bisa Dibaca Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Kebijakan impor ilegal ini, berkontribusi terhadap meningkatnya biaya kompensasi dan subsidi BBM yang ditanggung APBN pada 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 triliun.

Ia juga mengungkapkan, kasus ini terjadi pada periode tahun 2018-2023, ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi, yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

"Akan tetapi, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," jelas Abdul Qohar.

"Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak, dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis," sambungnya.

Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri, bahkan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, didapati fakta adanya perbuatan jahat, antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

Dimana saat impor tersebut, RS melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (pertamax).

Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite), kualitasnya lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X