9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Hampir Rp200 Triliun

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 22:34 WIB
Ilustrasi Pertamina (Instagram/pertaminapatraniaga)
Ilustrasi Pertamina (Instagram/pertaminapatraniaga)


Jakarta, Klikaktual.com - Kejaksaan Agung berhasil mengungkap sembilan tersangka kasus korupsi di PT Pertamina, yang merugikan sangat besar bagi Negara Indonesia.

Kasus korupsi di Pertamina ini, melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina, dan pihak swasta, dan diperkirakan telah merugikan negara hampir Rp200 triliun.

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina:

Baca Juga: 5 Menu Takjil untuk Buka Puasa Ramadan, Tawarkan Perpaduan Rasa Manis dan Gurih

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Baca Juga: 5 Menu Takjil Idaman Untuk Buka Puasa Ramadan, Rasanya Enak, Lezat dan Gurih Maknyos

4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: 5 Menu Takjil Buka Puasa yang Lezat dan Nikmat, Cara Buatnya Mudah Banget Loh!

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X