Jakarta, Klikaktual.com - Efisiensi anggaran dari pemerintah, menyebabkan dampak yang signifikan, terutama bagi kinerja di kementerian dan lembaga.
Kebijakan anggaran ini berdasarkan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Atar dasar itu, kemudian pihak kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,7 Triliun.
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Pengendalian Belanja, Penggunaan Lift dan AC Dibatasi
Tujuan dilakukannya efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga ini, untuk menjalankan program prioritas pemerintah, seperti memperluas jangkauan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Efisiensi anggaran ini berdampak pada layanan kebencanaan BMKG yang kemungkinan akan semakin berkurang.
Berdasarkan keterangan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, anggaran BMKG dipotong 50,35 persen menjadi Rp1,423 triliun dari semula Rp 2,826 triliun.
Baca Juga: Ada Efisiensi Anggaran, Komisi XIII DPR RI Tegaskan Tidak Boleh Hilangkan Hak Guru dan Murid
Pemotongan anggaran berdampak signifikan terhadap belanja modal dan belanja barang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG, Muslihhuddin, yang dihimpun dari berbagai sumber.
Ia menilai efisiensi anggaran ini membuat banyak Alat Operasional Utama (Aloptama) terancam mati, karena kemampuan pemeliharaannya berkurang hingga 71 persen.
Selain itu juga, observasi dan kemampuan mendeteksi dinamika cuaca, iklim, kualitas udara, gempa dan tsunami juga akan terganggu.***